“Hak Menentukan Nasib
Sendiri Solusi Demokratis Bagi Rakyat Papua”
1
Mei 1963 bagi rakyat Papua merupakan awal pendudukan Indonesia di Tanah Papua.
Terjadinya penyerahan kekuasaan dari pemerintahan sementara PBB (UNTEA) kepada
Indonesia melegitimasi Indonesia untuk menempatkan militernya dalam jumlah
besar di Papua Barat. Sesuai perjanjian New York (New York Agreement) 15
Agustus 1962, Indonesia ditugaskan untuk membangun sambil mempersiapkan
pelaksanaan Act of Free Choice (Tindakan Pilih Bebas) atau Self Determination
(Penentuan Nasib Sendiri).
Kenyataannya,
upaya pengkondisian Papua mulai dilakukan militer Indonesia sejak 1963 hingga
1969. Terbukti hasil PEPERA dimenangkan oleh Indonesia, dengan keterlibatan
1.025 orang pemilih dari 800.000 orang Papua yang punya hak untuk memilih. Dua
tahun sebelum PEPERA 1969 yaitu 1967 terjadi Kontrak Karya I Freeport Mc Moran
Gold and Copper perusahaan tambang emas dan tembaga milik Imperialis Amerika dengan
rezim Orba Soeharto. Kontrak ini dilakukan karena Indonesia yakin akan
memenangkan PEPERA walaupun dengan cara keji sekalipun, seperti teror,
intimidasi dan bahkan pembunuhan sekalipun.